Ekonomi hijau terus digaungkan karena terbukti "business as usual"--yang secara masif merusak alam demi keuntungan uang semata--adalah pola pikir yang keliru, demikian dikutip dari laman resmi United Nations Environment Programme (UNEP) seperti dipantau ANTARANews, Selasa.
Ekonomi hijau adalah tujuan dari pembangunan yang mengutamakan peningkatan standar hidup manusia, keadilan sosial, sembari menekan perusakan lingkungan serta kelangkaan sumber daya alam.
Dengan kata lain, bila tersebut kalimat "ekonomi hijau" maka itu adalah tentang upaya tindakan-tindakan ekonomi yang menghasilkan karbon lebih rendah, efisien sumber daya, dan pada saat yang bersamaan inklusif secara sosial.
Inisiatif ekonomi hijau mulai digiatkan oleh UNEP pada tahun 2008, sebagai panduan dan mekanisme praktis yang komprehensif tentang investasi di sektor-sektor pro-lingkungan hidup dan "menghijaukan" sektor yang selama ini tidak ramah terhadap kelangsungan sumber daya alam.
Ekonomi hijau terbukti bukan melemahkan pertumbuhan ekonomi sebuah bangsa, pendekatan ini justru membuka demikian banyak lapangan kerja baru yang memperkuat sektor rendah karbon seperti pembuatan sel matahari dan pengelolaan sampah.
Indonesia sendiri sejak awal menjadi pioner atau penggagas dari konsep pembangunan berkelanjutan sejak Stockholm Conference 1972. Tahun 1982, Kementerian Lingkungan Hidup berdiri dan Agenda 21 telah disusun pada tahun 1990-an. Pembangunan Berkelanjutan adalah milik bersama sehingga dapat melakukan berbagai hal seperti berikut:
- Kemampuan untuk melibatkan rakyat banyak secara produktif dalam perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Kemampuan untuk menemukan dan membuat alat-alat produksi sendiri (peralatan tangan, barang-barang perlengkapan, teknologi) dan mengadakan penyesuaian terhadap barang-barang yang diproduksi di tempat lain dengan kebutuhan setempat.
- Kemampuan untuk menerapkan sendiri kemajuan teknik pada situasi setempat
- Kemampuan untuk menahan proses meluasnya perpecahan intern yang nyata (heterogenitas struktural) dan memulihkannya.
- Kemampuan untuk menghormati, dalam peraturan yang berlaku hak-hak rakyat banyak dan martabat manusia. [www.menlh.go.id]
0 komentar:
Posting Komentar